top of page

Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XVI Usaha Jasa Pertambangan

Bab ini membahas mengenai Usaha Jasa Pertambangan yang WAJIB digunakan oleh pemegang IUP atau IUPK, yaitu meliputi:


a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan di bidang:

  1. penyelidikan umum;

  2. eksplorasi;

  3. studi kelayakan;

  4. konstruksi pertambangan;

  5. pengangkutan;

  6. lingkungan pertambangan;

  7. pascatambang dan reklamasi; dan/atau

  8. keselamatan dan kesehatan kerja.

b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang:

  1. penambangan; atau

  2. pengolahan dan pemurnian.


Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Commentaires


bottom of page